
Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat memperoleh bantuan dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sambil mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai. Peserta juga bisa memperoleh akses informasi lowongan kerja, layanan karier, konseling ketenagakerjaan, serta pelatihan kerja. Namun, bantuan ini tidak otomatis diterima setiap orang yang terkena PHK. Ada syarat kepesertaan, masa iur, batas waktu pengajuan, dan dokumen yang harus dipenuhi.
Jawaban Singkat: Karyawan PHK Bisa Mendapat Bantuan
Ya, karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan pemerintah melalui JKP selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Bantuan utama JKP terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Uang tunai diberikan setiap bulan dengan nilai 60 persen dari upah. Manfaat ini diberikan paling lama selama enam bulan. Dalam perhitungan manfaat, upah yang menjadi dasar perhitungan memiliki batas paling tinggi Rp5 juta. Artinya, nilai manfaat tidak dihitung tanpa batas berdasarkan gaji terakhir.
Selain uang tunai, peserta dapat masuk ke layanan ketenagakerjaan yang membantu proses kembali bekerja. Layanan tersebut dapat mencakup informasi lowongan, bimbingan karier, penilaian kompetensi, dan konseling ketenagakerjaan.
Apa Saja Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
JKP dirancang sebagai perlindungan sementara bagi pekerja formal yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Berikut manfaat yang dapat diperoleh peserta:
- Uang tunai bulanan: peserta menerima 60 persen dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan, dengan batas upah yang digunakan untuk perhitungan sebesar Rp5 juta.
- Informasi lowongan kerja: profil peserta dapat tercatat dalam basis data Kementerian Ketenagakerjaan sehingga peserta berpeluang memperoleh tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
- Layanan pencarian kerja: peserta dapat mengikuti proses seleksi secara daring dengan informasi lowongan yang lebih jelas dan diperbarui.
- Pelatihan kerja: peserta dapat mengikuti pelatihan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
- Sertifikat kompetensi: untuk pelatihan tertentu, peserta yang lulus uji kompetensi dapat memperoleh sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Pelatihan kerja diberikan kepada peserta yang memperoleh rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja setelah mengikuti sesi konseling. Karena itu, peserta sebaiknya tidak hanya mengurus manfaat uang tunai, tetapi juga memanfaatkan layanan konseling dan pelatihan.
Syarat Karyawan PHK Menerima JKP
Syarat utama JKP berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan masa iur. Peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
Pengajuan manfaat harus dilakukan sejak peserta dinyatakan PHK sampai paling lambat enam bulan setelah PHK. Jika melewati batas tersebut, kesempatan untuk mengajukan manfaat JKP dapat hilang. Karena itu, pekerja sebaiknya segera memeriksa status kepesertaan dan menyiapkan dokumen setelah menerima pemberitahuan PHK.
PHK juga harus dibuktikan dengan dokumen yang diakui. Dokumen tersebut dapat berupa bukti bahwa pekerja telah menerima PHK dan tanda terima laporan PHK dari kementerian atau dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan. Dokumen dapat berasal dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
Dalam kondisi tertentu, bukti PHK dapat berupa perjanjian bersama. Perjanjian tersebut perlu disertai akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang diterbitkan pengadilan hubungan industrial, atau tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Cara Mengajukan Bantuan Setelah PHK
Pengajuan JKP perlu dilakukan dengan mengikuti mekanisme layanan yang tersedia bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah praktisnya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pastikan status PHK jelas. Simpan surat atau bukti resmi PHK dari perusahaan. Periksa apakah dokumen tersebut sudah disertai tanda terima laporan PHK bila diperlukan.
- Periksa masa iur. Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi sedikitnya 12 bulan masa iur dalam 24 bulan kalender.
- Ajukan sebelum enam bulan. Jangan menunggu sampai batas akhir. Pengajuan lebih awal membantu mengurangi risiko dokumen kurang atau data belum sesuai.
- Siapkan dokumen pendukung. Dokumen dapat mencakup bukti PHK, perjanjian bersama bila ada, serta data kepesertaan yang diperlukan dalam proses pengajuan.
- Ikuti konseling ketenagakerjaan. Sesi ini membantu peserta mengetahui pilihan pekerjaan, penilaian kompetensi, dan rekomendasi pelatihan yang sesuai.
- Manfaatkan layanan lowongan dan pelatihan. Peserta dapat mencari lowongan yang sesuai dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan peluang diterima kerja.
Apabila aplikasi mengalami kendala sehingga proses tidak berjalan semestinya, peserta dapat mendatangi kantor cabang layanan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas dapat membantu memeriksa masalah pada data atau proses pengajuan.
Contoh Perhitungan Manfaat Uang Tunai JKP
Contoh pertama, seorang pekerja memiliki upah Rp4 juta per bulan dan memenuhi seluruh syarat JKP. Nilai manfaat bulanannya adalah 60 persen dari Rp4 juta, yaitu Rp2,4 juta. Jika manfaat diterima selama enam bulan, jumlah keseluruhan yang diterima adalah Rp14,4 juta.
Contoh kedua, seorang pekerja memiliki upah Rp8 juta per bulan. Meskipun upahnya lebih tinggi, dasar perhitungan manfaat dibatasi paling tinggi Rp5 juta. Dengan demikian, manfaat bulanannya adalah 60 persen dari Rp5 juta, yaitu Rp3 juta. Manfaat tersebut dapat diterima paling lama selama enam bulan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Perhitungan tersebut hanya contoh berdasarkan persentase dan batas upah yang disebutkan dalam ketentuan JKP. Jumlah dan waktu pembayaran tetap bergantung pada hasil verifikasi kepesertaan, dokumen PHK, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Apakah Ada Bantuan Lain Selain JKP?
JKP menjadi program utama bagi pekerja formal yang kehilangan pekerjaan, tetapi pemerintah juga pernah menjalankan bantuan lain dengan sasaran dan ketentuan berbeda. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
BSU tidak sama dengan JKP. BSU merupakan bantuan subsidi upah yang diberikan berdasarkan ketentuan dan penetapan penerima pada program tertentu. Dalam ketentuan BSU tahun 2022, pekerja yang terkena PHK setelah Juli 2022 masih dapat berhak menerima BSU sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan telah ditetapkan sebagai penerima.
Karena setiap program memiliki aturan, periode, dan sasaran berbeda, pekerja perlu memeriksa informasi resmi sebelum menganggap dirinya pasti menerima bantuan. Status penerima BSU juga perlu dicek melalui layanan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan PHK dapat mencari informasi mengenai program pelatihan, layanan karier, dan pemberdayaan sosial yang tersedia sesuai kondisi masing-masing. Tidak semua program diberikan otomatis kepada seluruh korban PHK.
Kesimpulan
Karyawan yang terkena PHK dapat memperoleh bantuan pemerintah melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Manfaatnya meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, layanan karier, dan pelatihan kerja.
Syarat pentingnya adalah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender, mengalami PHK yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, serta mengajukan manfaat paling lambat enam bulan sejak PHK. Peserta perlu segera menyiapkan dokumen dan memeriksa status kepesertaan agar proses tidak terlambat.
JKP bukan pengganti penghasilan dalam jangka panjang. Program ini menjadi penyangga sementara sambil membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru atau meningkatkan keterampilan. Gunakan seluruh manfaat yang tersedia, bukan hanya bantuan tunai, agar peluang kembali bekerja menjadi lebih besar.